Rabu, 20 Juni 2012

PAUD

1.        Yang dimaksud dengan program PAUD dan posisi PAUD dalam PNFI adalah bahwa PAUD merupakan salah satu program utama di bidang PNFI dan tujuan program PAUD adalah :
a.       Memperkuat kapasitas lembaga atau satuan pendidikan anak usia dini dalam melaksanakan program layanan PAUD Non Formal
b.      Mendorong masyarakat, organisasi mitra, yayasan dalam memberikan layanan program PAUD Nonformal yang mudah dan murah serta mengedepankan mutu
c.       Memfasilitasi masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam meningkatkan layanan program PAUD terutama bagi masyarakat yang kurang mampu.
2.        Urgensi PAUD dalam pembentukan karakter bangsa adalah bahwa pada masa usia anak 0 – 6 tahun merupakan masa golden age (masa keemasan) jadi pada usia ini orang tua harus memperhatikan baik pendidikan maupun asupan gizinya, karena orang tua sebagai guru yang pertama (Parents as first teachers) lebih dari itu anak merupakan amanah bagi kedua orang tua. Hatinya bersih dan polos bagaikan kertas putih, baik buruknya seorang anak orang tua ikut andil dalam membentuknya. Jika ia membiasakan untuk berbuat baik maka ia akan menjadi baik dan kedua orang tuanya ikut merasakan kebaikan yang telah mereka ajarkan. Sebaliknya apabila anak terbiasa berbuat buruk maka ia akan tumbuh dengan kebiasaan buruk tersebut dan orang tuapun akan turut merasakan akibat buruknya. Oleh sebab itu hendaknya setiap orang tua menjaga anak – anak pada usia dini ini agar mereka selalu dalam kebaikan, mendidik dan mengajarkan kesederhanaan dan adab mulia, menjauhkan dari pergaulan yang buruk serta tidak menanamkan cinta kemewahan pada diri anak.
3.        Ada beberapa satuan PAUD diantaranya adalah :
a.       Kelompok Bermain (KB) ini merupakan salah satu bentuk satuan pendidikan PNF yang memberikan layanan pada anak usia dini dengan menerapkan basis bermain sambil belajar, waktu pelajarannya 6 hari durasi 2,5 – 3 jam per hari.
b.      Tempat Penitipan Anak (TPA) ini merupakan satuan pendidikan PNF yang berfungsi sebagai pengganti keluarga untuk waktu tertentu bagi anak yang orang tuanya bekerja sehingga tidak mampu memberikan pelayanan kebutuhan hak anak.
c.       Satuan PAUD Sejenis (SPS) ini merupakan salah satu bentuk satuan pendidikan PNF yang menyelenggarakannya bisa di integrasikan dengan berbagai program layanan anak usia dini lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar