1.
Yang
dimaksud dengan program PAUD dan posisi PAUD dalam PNFI adalah bahwa PAUD
merupakan salah satu program utama di bidang PNFI dan tujuan program PAUD
adalah :
a.
Memperkuat
kapasitas lembaga atau satuan pendidikan anak usia dini dalam melaksanakan
program layanan PAUD Non Formal
b.
Mendorong
masyarakat, organisasi mitra, yayasan dalam memberikan layanan program PAUD
Nonformal yang mudah dan murah serta mengedepankan mutu
c.
Memfasilitasi
masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam meningkatkan layanan program PAUD
terutama bagi masyarakat yang kurang mampu.
2.
Urgensi
PAUD dalam pembentukan karakter bangsa adalah bahwa pada masa usia anak 0 – 6
tahun merupakan masa golden age (masa keemasan) jadi pada usia ini orang tua
harus memperhatikan baik pendidikan maupun asupan gizinya, karena orang tua
sebagai guru yang pertama (Parents as first teachers) lebih dari itu anak
merupakan amanah bagi kedua orang tua. Hatinya bersih dan polos bagaikan kertas
putih, baik buruknya seorang anak orang tua ikut andil dalam membentuknya. Jika
ia membiasakan untuk berbuat baik maka ia akan menjadi baik dan kedua orang
tuanya ikut merasakan kebaikan yang telah mereka ajarkan. Sebaliknya apabila
anak terbiasa berbuat buruk maka ia akan tumbuh dengan kebiasaan buruk tersebut
dan orang tuapun akan turut merasakan akibat buruknya. Oleh sebab itu hendaknya
setiap orang tua menjaga anak – anak pada usia dini ini agar mereka selalu dalam
kebaikan, mendidik dan mengajarkan kesederhanaan dan adab mulia, menjauhkan
dari pergaulan yang buruk serta tidak menanamkan cinta kemewahan pada diri
anak.
3.
Ada
beberapa satuan PAUD diantaranya adalah :
a.
Kelompok
Bermain (KB) ini merupakan salah satu bentuk satuan pendidikan PNF yang
memberikan layanan pada anak usia dini dengan menerapkan basis bermain sambil
belajar, waktu pelajarannya 6 hari durasi 2,5 – 3 jam per hari.
b.
Tempat
Penitipan Anak (TPA) ini merupakan satuan pendidikan PNF yang berfungsi sebagai
pengganti keluarga untuk waktu tertentu bagi anak yang orang tuanya bekerja
sehingga tidak mampu memberikan pelayanan kebutuhan hak anak.
c.
Satuan
PAUD Sejenis (SPS) ini merupakan salah satu bentuk satuan pendidikan PNF yang
menyelenggarakannya bisa di integrasikan dengan berbagai program layanan anak
usia dini lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar